Jakarta – Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan akan menjalani proses mediasi terlebih dahulu sebelum gugatan cerai disidangkan. Saat mediasi, kedua pihak wajib hadir.
“Ya harus datang. Saat mediasi wajib hadir,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Joojte Sampaleng di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (8/1/2018).
Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Pasal 6 peraturan itu menyebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 disebutkan, mediasi dapat dilaksanakan selama 40 hari kerja. Waktu ini dapat diperpanjang lagi selama 14 hari.
Baik Ahok maupun Vero nantinya akan didampingi oleh mediator yang bisa berasal dari internal pengadilan maupun dari luar, dengan syarat memiliki sertifikat.
“Jadi tergantung mediatornya nanti kita lihat kemauan mereka apa? Mungkin kedua belah pihak sudah punya mediator sendiri,” sambung Jootje.
Seperti diketahui sebelumnya, Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018). Surat gugatan tersebut ditandatangani oleh dua pengacara Ahok.
(samsul arifin – www.harianindo.com)