Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini tengah ramai perbincangan mengenai hukum meminum air kencing unta berdasarkan hukum Islam. Terlebih perbincangan tersebut juga bermula dari beredarnya video Ustad Bachtiar Nasir yang meminum campuran air susu unta dengan air kencing unta.

Ustad Bachtiar Nasir meminum campuran air susu unta dengan air kencing unta
Mendengar hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara tentang hukum meminum air kencing unta tersebut menurut Hukum Islam. Menurut Wasekjen Bidang Fatwa MUI KH Sholahudin Al Ayub, hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hal tersebut.
Akan tetapi, sebagian besar ulama sepakat mengatakan hal itu tidak diperbolehkan alias dilarang hukumnya.
“Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Ada yang mengatakan dalam hal tertentu dibolehkan. Ada pula yang mengatakan bahwa itu tak dibolehkan,” kata Kiai Ayub seperti yang dilansir dari detikcom, Jumat (5/1/2018).
Baca juga : Inilah Video Bachtiar Nasir Saat Minum Kencing Unta
“Jadi jumhur sebagian besar ulama mengatakan bahwa itu tidak boleh,” sambungnya.
Alasan dasar dari larangan tersebut adalah air kencing merupakan kotoran yang berasal dari tubuh makhluk hidup sehingga dianggap sebagai najis. Sementara bagi yang memperbolehkan menganggap ada manfaat dari air kencing unta.
“Ada sebagian yang menyatakan hal itu bermanfaat. Lalu kemudian yang lain menyatakan itu tidak boleh, itu mengatakan dari hadis apa yang keluar dari dua jalan, jalan depan dan belakang dan hewan ternak itu adalah bagian yang najis. Karena sesuatu yang najis tak boleh dikonsumsi,” ungkapnya.
“Kalau susu, para ulama sudah sepakat tidak masalah. Kalau susu kan selain bermanfaat (juga) tidak ada keraguan bahwa itu tidak najis,” tambahnya.
(Muspri-www.harianindo.com)