Jakarta – Sejumlah pihak, termasuk polisi dan pengamat lalu lintas mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali akses Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang kini dipakai menampung pedagang kaki lima (PKL) berjualan.
Hal tersebut terungkap di dalam acara focus group discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Sabtu (6/1/2018) kemarin.
Menurut pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, Pempov DKI sebaiknya mencarai tempat lain untuk menampung PKL Tanah Abang karena tidak bisa bila berjualan di jalan umum.
“Itu kan jalanan umum. Bukan hanya (untuk) pedagang kaki lima,” ujar Djoko.
Selain itu, kebijakan Gubernur Anies tersebut disebut melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Khususnya dalam Pasal 12 disebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”
Karena itu, Djoko kemudian menyarankan agar Pemprov DKI membangun sky bridge atau jembatan penghubung yang menghubungkan Stasiun dan Pasar Tanah Abang, sekaligus bisa dipakai para PKL untuk berjualan, seperti yang telah ada di Cihampelas, Bandung, Jawa Barat.
“Dibuat lebar supaya PKL dipindah ke sky bridge. Sebaiknya dibuat tertutup biar tidak kepanasan,” ujar Djoko.
Sedangkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, mengatakan bahwa penutupan Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-Undang tentang Jalan.
Selain itu, arus lalu lintas menjadi macet karena Jalan Jatibaru Raya ditutup.
“Lihat di simpang sudah ada kepadatan,” ujar Halim.
(samsul arifin – www.harianindo.com)