Jakarta – Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur. Instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) proaktif untuk merekrut para penyandang difabel sebagai pegawai di masing-masing SKPD nya.
Pada (3/1/2018) lalu, Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ingub tersebut memberikan ruang bagi para penyandang difabel bekerja sebagai pegawai non-PNS.
Agus Suradika selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menjelaskan bahwa instruksi yang dikeluarkan oleh Anies tersebut mengacu pada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berkaitan dengan penyandang difabel.
“Perda maupun pergub itu sebelumnya sudah ada, instruksi mempertegas saja agar menjadi perhatian kepala SKPD supaya proaktif memberi ruang bagi saudara kita (penyandang) difabel,” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (5/1/2018).
Anies menginstruksikan kepala SKPD agar mengalokasikan kuota 2 persen dari total alokasi PJLP yang dibutuhkan di masing-masing SKPD. Akan tetapi, Agus mengatakan bahwa kuota tersebut tak selalu harus dipenuhi jika tidak memungkinkan.
“Kuota itu tidak berarti harus, kuota itu disiapkan tempat. Kalau memang tidak ada saudara kita yang difabel yang melamar ke situ atau tidak ada yang berminat ke situ, ya bukan berarti melanggar instruksi,” kata Agus.
Agus melanjutkan bahwa pekerjaan yang dialokasikan untuk penyandang difabel menyesuaikan kondisi yang bersangkutan. Contohnya, penyandang tunadaksa bisa bekerja sebagai operator di SKPD tertentu.
“Seperti di Jakarta Smart City untuk menerima telepon pengaduan warga, kan, bisa mereka yang tunadaksa,” ucapnya.
“Mempekerjakan penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya perorangan dengan menyesuaikan pendidikan dan kemampuan serta kompetensi yang dibutuhkan,” demikian penggalan isi ingub tersebut.
Hingga saat ini, diketahui tercatat ada 17 penyandang difabel yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. BKD DKI Jakarta masih mendata kembali rincian jumlah penyandang difabel yang bekerja di Pemprov DKI.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)