Jakarta – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi dana e-KTP, Setya Novanto, ditolak oleh majelis hakim, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Hakim beralasan, surat dakwaan terhadap Novanto sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” ujar Yanto.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto mempermasalahkan dakwaan Setya Novanto dan menyinggung soal keputusan praperadilan yang memenangkan Novanto. Saat itu, praperadilan memenangkan Novanto dan status tersangkanya otomatis batal.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)