Jakarta – Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk membentuk Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Jakarta. Komite PK dibentuk dengan landasan Pergub Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Dirinya menjelaskan bahwa terdapat tujuan yakni mencegah terjadinya korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
Saat ditemui hari ini, Anies menjelaskan bahwa “Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,”
“Kami ingin agar terwujudnya pemerintahan bersih bukan hanya menjadi milik satu dua orang tokoh saja yang akan hilang begitu mereka pergi. Namun kami ingin perubahan mendasar dalam sistemnya, sehingga terwujudnya pemerintahan bersih akan bersifat lestari dan berlangsung lama,” katanya.
“Dengan cara ini ke depan saya berharap Jakarta sebagai kota Metropolitan akan dapat meningkatkan PAD dan dapat membangun kota menjadi lebih berkualitas,” ujar dia.
Komite PK ini diketuai oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 – 2015, Bambang Widjojanto. Anggota Dewan terdiri dari aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan yang baik Tatak Ujiyati. Mantan ketua TGUPP pemerintah sebelumnya, Muhammad Yusuf, juga memperkuat Komite PK ini.
“Dengan harapan agar keahlian dan pengalaman mereka dapat mendorong perubahan secara cepat sistem di Pemerintahan DKI Jakarta menjadi lebih transparan dan akuntabel secara sistematis,” ujar dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)