Tel Aviv – Masa depan warga Palestina yang tinggal di Yerusalem semakin tidak jelas setelah Parlemen Israel, meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Yerusalem, seperti yang diusulkan oleh partai berkuasa, Partai Likud.
Dikutip Al Jazeera, Selasa (2/1/2017), sebagian besar anggota Parlemen Israel, Knesset, menyetujui RUU Yerusalem yang akan mengontrol sepenuhnya kota yang menjadi sumber sengketa antara Israel dan Palestina ini.
Koran Israel, Ha’aretz menuliskan, RUU tersebut disetujui oleh 64 anggota Knesset. Sedangkan 52 anggota lainnya tidak setuju.
Dengan disetujuinya RUU Yerusalem ini maka akan semakin sulit bagi Palestina untuk mewujudkan Yerusalem Timur sebagai Ibu Kotanya.
Salah satu bagian yang terdapat di dalam RUU ini juga menyebutkan bahwa seluruh warga Palestina yang tinggal di bawah yuridiksi Kotamadya Yerusalem harus meninggalkan Yerusalem.
“Warga Palestina yang tinggal di dua kamp pengungsi Kufr Aqab dan Shuafat juga harus keluar dari Yerusalem,” tulis Ha’aretz.
Seperti diketahui, selama ini warga Palestina yang tinggal di Yerusalem berstatus warga tetap Yerusalem meski masih menjadi warga negara Palestina. Dengan adanya RUU ini maka status mereka bisa saja dicabut dan tidak diperbolehkan tinggal di Yerusalem.
(samsul arifin – www.harianindo.com)