Jakarta – Dosen Universitas Indonesia (UI) yang bernama Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan Undang-Undang ITE. Pasalnya Ade diduga telah melakukan penghinaan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam akun media sosial Facebook.
Laporan yang ditujukan kepada Ade Armando kini telah diterima oleh penyidik polri. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, laporan itu pasti ditindaklanjuti. Menurut dia, penyidik masih mencari bukti pidana di pelaporan itu.
“Nanti kalau terdapat bukti pidana sesuai laporan kami akan lakukan proses. Prinsipnya hukum akan ditegakkan,” kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (01/01/2018).
Baca juga : Bareskrim Akan Proses Ade Armando Bila Bukti Mengarah ke Pidana
Iqbal mengatakan bahwa meskipun kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh pihak Bareskrim, masih tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Iqbal menegaskan bahwa saat ini penyidik masih akan terus mencari bukti di kasus tersebut.
“Penyidik akan melakukan supervisi, akan kami kumpulkan entah di Bareskrim atau di Polda Metro Jaya. Jadi bisa saja Bareskrim melimpahkan ke Polda, atau bisa saja Bareskrim menarik,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)