Jakarta – Polisi menahan salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bernama Boy Giandra di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta. Boy Giandra ditangkap di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan dugaan perusakan dan perbuatan melawan hukum.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto. Indarto mengatakan bahwa Boy Giandra menjadi tersangka setelah mendatangi sebuah toko obat ilegal di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening pada Rabu (27/12/2017) bersama dengan puluhan anggota FPI Bekasi Raya wilayah setempat.
“Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara,” kata Indarto, Sabtu (30/12/2017) malam.
Dilansir dari Tempo, Selasa (02/01/2018), Boy Giandra sendiri dilaporkan oleh pemilik toko obat ilegal yang berinisial H. H sendiri kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena karena menjual obat-obatan terlarang, dan kadaluwarsa.
Baca juga : Polisi Buka Pintu FPI Yang Ingin Amankan Natal
Selain H, sang penjaga toko yang berinisial L juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Akan tetapi Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Boy Giandra menampik tuduhan tersebut. Menurutnya kliennya tersebut bersama dengan puluhan Laskar FPI membantu kepolisian mengungkap praktek peredaran obat terlarang dan kadaluwarsa.
“Klien kami adalah pelapor, malah dilaporkan dan menjadi tersangka,” kata Aziz, Kamis (28/12/2017).
Aziz juga menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perusakan yang terjadi di toko obat. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa yang ada adalah sebuah obat diambil lalu jatuh ke air, sehingga kondisinya rusak.
“Kami akan praperadilan penetapan tersangka, dan melapor ke propam,” ujar dia.
“Kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi informasinya ditolak,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)
kenapa yg maksiat2 seperti ALEXIS dari dulu gak digrebeg. Dosanya gede mana tuh, MAKSIAT atau OBAT yg kadaluarsa. pikir…Pikir… Pake otak jangan pake dengkul