Jakarta – Tuty Kusumawati selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk angkat suara perihal kritik Menteri Keuangan Sri Mulyani soal anggaran perjalanan dinas PNS DKI Jakarta lebih tinggi ketimbang pemerintah pusat.
Saat ditemui di Balai Kota Kamis lalu, dirinya berkata bahwa “(Anggaran perjalanan dinas) ini didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 yang telah diubah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2015,”
Tuty kemudian menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan asas-asas akuntabilitas, transparansi, kepatutan, kewajaran, dan asas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri itu memberikan ruang kepada pemerintahan daerah untuk berhitung dan merasionalkan belanjanya, kemudian menyesuaikan dengan aspek-aspek tersebut.
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI Jakarta Tahun 2017-2022 di Balai Kota, Jakarta, Rabu kemarin, Menteri Sri Mulyani mengkritik biaya perjalanan dinas pejabat di lingkungan pemerintah DKI Jakarta. Ia menilai angka yang dimasukkan ke mata anggaran itu terlalu gemuk.
Menurut Sri Mulyani, anggaran Rp 1,5 juta per orang per hari itu tiga kali lipat lebih besar dari anggaran serupa untuk pejabat pemerintah pusat, yaitu Rp 480 ribu. Namun, dia tidak mempermasalahkan bagaimana anggaran itu digunakan.
“Mungkin pertanyaannya adalah apakah itu cara terbaik untuk memberikan insentif?”
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)