Jakarta – Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, merasa bingung mengapa dirinya dilaporkan ke polisi terkait postingannya di akun Facebooknya pada 20 Desember 2017 lalu.
Menurut Ade, apa yang dipostingnya tersebut tidak termasuk di dalam kategori ujaran kebencian. Ade juga merasa tidak ada yang salah dengan postingannya.
“Tidak masuk akal kalau itu disebut ujaran kebencian,” kata Ade Armando, Kamis (28/12/2017).
Sebelumnya, Ade mengunggah foto Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sedang berjalan dengan sejumlah orang lainnya dengan mengenakan atribut Natal, seperti topi Sinterklas dan yang lainnya.
Terdapat tulisan “Hadiri Parade Natal 2512 di Bundaran HI dan Monas” pada foto tersebut.
“Ini hoax ya,” tulis akun Facebook Ade Armando.
“Saya bingung ketika itu dianggap mencemarkan nama baik mereka karena saya mengatakan ini bohong,” jelas Ade.
Namun demikian, Ade menyatakan siap bila ternyata dirinya dipanggil oleh penyidik terkait kasus ini.
Seperti diketahui, Ade dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ratih Puspa Nusanti pada Kamis (28/12/2017) karena postingannya dianggap telah menghina ulama.
“Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” kata Ratih di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Ade dituduh melanggar tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)