Yangon – Dua orang jurnalis dari media Reuters sejak beberapa waktu yang lalu telah ditahan oleh Otoritas Myanmar. Keduanya ditahan karena telah meliput tentang sebuah krisis yang terjadi di negara bagian Rakhine. Dalam liputannya, kedua jurnalis ini menuliskan bahwa diperkirakan ada 655 ribu Muslim Rohingya melarikan diri akibat tindakan keras militer.
Kini keduanya harus kembali menjalani penambahan penahanan selama 14 hari lagi. Hal itu dikarenakan sidang di pengadilan masih berlanjut. Kedua jurnalis tersebut mengaku bahwa mereka tidak dianiaya selama di tahanan.
“Situasinya baik-baik saja, kami akan menghadapinya sebaik mungkin karena kami tidak pernah melakukan kesalahan. Kami tidak pernah melanggar hukum media maupun etika. Kami akan terus melakukan yang terbaik,” kata salah satu jurnalis Wa Lone usai sidang, Selasa (26/12/2017).
Baca juga : Ribuan Warga Rayakan Natal Dengan Mabuk-Mabukan di Pantai
Wa mengatakan, dia dan rekannya ditahan di sebuah kompleks tahanan polisi di Yangon. Puluhan reporter dan fotografer berada di luar gedung pengadilan di distrik di utara Yangon untuk meyaksikan sidang kedua wartawan tersebut. Mereka dibawa dengan van putih, bukan truk polisi, mereka datang dengan berpakaian santai dan tidak diborgol.
Pengacara mereka, Than Zw Aung, mengatakan bahwa mereka hanya melakukan pekerjaan sebagai jurnalis. Keduanya dituduh bertanggung jawab saat melakukan pekerjaan mereka sebagai media. Kedua jurnalis ini diselidiki di bawah Undang-undang rahasia Resmi yang bisa menjatuhkan hukuman penjara maksimum 14 tahun.
(Muspri-www.harianindo.com)