Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menghadapi gugatan partai-partai politik yang belum lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019.
Tujuh parpol yang dinyatakan belum lolos memiliki waktu 3x 24 jam hari kerja hingga 29 Desember 2017 untuk melayangkan gugatan. “Dari sisi teknis tentu kami bersiap untuk menerima aduan dari partai yang tidak lolos,” ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin seusai acara diskusi di bilangan Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).
Afif menjelaskan, mekanisme yang berlaku adalah pihaknya menjadi mediator antara pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan pihak parpol. Jika proses mediasi tersebut tidak menemui titik temu maka akan berlanjut ke proses pengajuan sengketa.
Namun hingga hari ini, belum ada parpol yang meminta mediasi. “Ini kan mekanisme bagaimana upaya atau jalur ketika ada pihak yang tidak puas,” tuturnya.
Baca juga: Golkar Akui Mendapat Kendala saat Pilih Ketua DPR
Tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.
Ketujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)