Jakarta – Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ardian Sopa menilai tak masalah apabila Airlangga Hartartomerangkap jabatan sebagai menteri perindustrian sekaligus ketua umum Partai Golkar.
Sebab, tak ada aturan apa pun yang dilanggar Airlangga jika merangkap jabatan menteri dan ketua umum partai politik. “Secara legal formal tidak ada aturan yang melarang untuk rangkap jabatan,” kata Ardian saat dihubungi, Selasa (26/12/2017).
Terkait komitmen Presiden Jokowi yang pernah melarang menterinya untuk rangkap jabatan di parpol, menurut Ardian, hal tersebut juga tidak pernah diterjemahkan ke dalam aturan tertulis. Oleh karena itu, komitmen tersebut bisa saja berubah menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
“Prinsipnya kalau pemerintahan sudah stabil, untuk apa dilakukan pergantian menteri lagi,” kata dia.
Ardian menilai, Airlangga tetap bisa fokus pada jabatannya sebagai menteri perindustrian meski menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar. Sebab, kekuatan Partai Golkar juga ada pada sistem di seluruh jajaran pengurusnya.
Tugas harian partai yang tidak terlalu penting bisa diserahkan ke sekjen, ketua harian atau pun jajaran di bawahnya. “Kalau (Airlangga) merasa mampu ya silakan. Toh sebenarnya dengan rangkap jabatan bisa saling menguatkan. Di satu sisi dia Ketum Golkar, di satu sisi menteri perindustrian. Tidak ada yang bertolak belakang,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)