Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memberikan respon terkait penolakan Hong Kong terhadap kedatangan Ustadz Abdul Somad.
“Sebenarnya keputusan untuk menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal lewat pesan singkat, Minggu (24/12/2017).
Menurut Iqbal, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong juga telah memberikan respon terkait interogasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi Hong Kong. Namun sayangnya, karena proses interogasi berlangsung cepat sehingga KJRI tidak sempat melakukan pendampingan.
“Proses berlangsung sangat cepat, sekitar 1 jam, dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama. Sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran,” kata Iqbal.
Penolakan sebuah negara terhadap seseorang merupakan hal yang biasa. Iqbal mengungkapkan, Indonesia juga pernah melakukan hal yang sama.
“Dalam hal ini imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita,” katanya.
“Insyaallah ustaz Somad dan jemaahnya bisa memahami hal itu,” tambah Iqbal.
Seperti diketahui sebelumnya, melaui akun Facebooknya, Ustadz Somad mengungkapkan bahwa dirinya mengalami perlakukan yang tidak menyenangkan saat berkunjung ke Hong Kong.
Saat ia turun dari pesawat, petugas Imigrasi setempat langsung membawanya ke ruangan dan menginterogasinya terkait latar belakang pendidikan dan hubungannya dengan ormas tertentu.
“Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja, tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta,” kata ustaz Somad.
(samsul arifin – www.harianindo.com)