X
  • 5 days ago
Categories: Nasional

Terkait Tanah Abang, Ombudsman Menyebut Belum Ada Peraturan Penutupan Jalan Untuk PKL

Jakarta – Abraham Lunggana alis Haji Lulung kemarin terlihat turun tangan langsung dalam meninjau penataan tahap jangka pendek kawasan Pasar Tanah Abang.

Saat ditemui di Pasar Tanah Abang, dirinya mengungkapkan bahwa “Efektif semua masyarakat harus memberikan apresiasi, karena ini adalah program yang sangat membahagiakan para pelaku UMKM, oleh karenanya jangan ada satupun orang yang melakukan politisasi terhadap Tanah Abang. Tanah Abang semakin hari semakin sentral politisasi,”

“Kalau pasti dibilang ada yang kurang atau tidak kita sebagai manusia pasti ada yang kurang ya, oleh karenanya kita sering evaluasi, kita harus tetap melekat pemerintah daerah dengan potensi masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan untuk permasalahan penataan lokasi ojek online dan pangkalan, Haji Lulung mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Sedangkan disisi lain, Adrianus Meliala selaku Komisioner Ombudsman meminta DPRD DKI Jakarta aktif menyikapi penutupan ruas jalan Jati Baru Tanah Abang yang diperuntukan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Kami mengharapkanlah pihak DPRD-nya lebih aktif. DPRD nya juga ngutusnya jangan kayak Pak Lulung (Abraham Lunggana) malah defensif,” ujar Adrianus.

Dia juga mempertanyakan dasar hukum atas tindakan tersebut. Dia mengatakan, sah serta legal tindakan Pemprov jika terdapat landasan hukum yang jelas.

“Bukannya membersihkan pedestarian itu dari PKL tetapi malah menutup jalan. Sementara undang-undang tentang jalan undang-undang pelestarian Perda PKL itu sudah ada untuk itu perlu ada adjustment,” ujarnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Rini Masriyah :