Jakarta – Pada hari Selasa kemarin, Tio Pakusadewo ditangkap oleh pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan Ampera 1 nomor 38 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu. Dalam penyelidikannya polisi menemukan sabu 1,06 gram beserta alat hisapnya.
AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru selaku Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan tersangka mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial, V, yang masih buron.
“Tersangka mengaku telah 10 tahun mengonsumsi sabu,” kata Audie di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Desember 2018
Tio mengaku bahwa dirinya sempat berhenti mengonsumsi narkoba jenis sabu itu. Namun karena mengalami cidera di kakinya, Tio Pakusadewo kembali mengonsumsi narkoba.
“Sempat berhenti beberapa bulan. Tapi, karena kakinya sakit jadi mengonsumsi lagi,” ucapnya.
“Alasannya untuk meringankan rasa sakit.”
“Tersangka di rumah sendiri saat digerebek. Saat ini belum ada indikasi tersangka lain,” ucapnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)