Jakarta – Kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang menjadikan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka meman g menjadi salah satu kasus pelik tentang kebobrokan para pemegang kuasa yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.
KPK telah menahan Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Syafruddin mengklaim tindakannya menerbitkan SKL BLBI ke BDNI telah memenuhi prosedur dan disetujui KKSK yang dipimpin Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ketika itu.
Dalam kasus ini KPK menjadikan pengacara senior Todung Mulya Lubis sebagai saksi. Todung sendiri memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Jumat (22/12/2017) di gedung KPK yang sebelumnya tidak bisa menghadiri panggilan pada hari Kamis 14 Desember 2017.
Baca juga : Anies Pertanyakan Pencoretan TGUPP, Ini Jawaban Kemendagri
Todung mengaku bagian dari tim hukum BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika proses penerbitan SKL kepada sejumlah obligor BLBI dilakukan. Namun, dia enggan bicara banyak lantaran belum mengetahui pertanyaan penyidik KPK.
“Ya saya diperiksa sebagai saksi hari ini,” kata Todung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
“Saya kan lawyer-nya BPPN waktu itu. Saya tim bantuan hukum KKSK,” ujarnya.