Jakarta – Menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mempertanyakan pencoretan TGUPP dalam APBD DKI 2018 padahal tim tersebut telah ada sejak jaman Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin menyoroti soal asal dana untuk menggaji TGUPP.
Menurut Syarifudin, memang TGUPP sudah ada sejak jaman Jokowi, namun dananya diambilkan dari dana operasional Gubernur, bukan dialokasikan khusus dalam pos tersendiri di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
“TGUPP-nya memang sudah sejak zaman Pak Jokowi, betul itu. Tapi (ketika itu) tidak menggunakan anggaran khusus di dalam APBD, tidak muncul di dalam APBD,” kata Syarifudin, Jumat (22/12/2017).
Syarifudin juga menambahkan, anggota TGUPP yang berasal dari PNS menerima gaji dari tunjangan kerja daerah (TKD) mereka setiap bulan. Sedangkan anggota yang berasal dari profesional digaji dari dana operasional kepala daerah.
“Kalau yang PNS itu include di dalam tunjangan mereka. Jadi tidak ada pembebanan lagi. Sedangkan yang non-PNS itu menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah,” ujar Syarifudin.
“Prinsipnya TGUPP ini waktu itu belum ada di APBD. Jadi ini baru muncul,” ujar Syarifudin.
Sebelumnya, Anies mempertanyakan hasil evaluasi Kemendagri soal TGUPP yang dianggapnya telah ada sejak jaman Jokowi.
“Jadi yang menarik begini, dari dulu selalu (ada) anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode Gubernur Pak Jokowi, periode Gubernur Pak Basuki, di era Gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh tuh. Kok mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?” ujar Anies.
(samsul arifin – www.harianindo.com)