Jakarta – Kabar tentang pengurangan masa tahanan atau remisi yang akan diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata belum menjadi keputusan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, remisi Natal yang kabarnya akan diberikan kepada Ahok baru berupa usulan dan belum diputuskan.
“Itu masih usulan, tapi hitungannya sudah sesuai dengan aturan,” kata Yasonna di Graha Pengayom, Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (20/12/2017).
Yasonna menambahkan, usulan soal remisi ini merupakan merupakan yang pertama bagi Ahok selama ia menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Keputusan soal remisi bagi ahok belum diputuskan karena masih menunggu hitungan remisi bagi tahanan-tahanan yang lainnya.
“Kami masih menunggu penghitungan remisi bagi tahanan lain,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa kliennya tersebut akan mendapatkan remisi di hari Natal sebesar 15 hari.
Sedangkan Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun menerangkan, siapa pun berhak mendapat remisi asal memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan.
“Tahanan harus memenuhi dua persyaratan untuk mendapat remisi, yakni persyaratan administratif dan substantif,” ucap Mamun.
Syarat administratif bila tahanan telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan. Sedangkan syarat substantifnya, tahanan harus berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F.
Aturan terkait remisi ini telah tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016.
(samsul arifin – www.harianindo.com)