Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri kesatu selama 30 hari mulai 25 Desember 2017 sampai 23 Januari 2018 terhadap Taufiqurrahman,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
KPK juga baru saja menetapkan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman sebagai tersangka gratifikasi dalam pengembangan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Jumat (15/12/2017).
KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Baca juga: KPK Tegaskan Alasan Dalam Eksepsi Setnov Sudah Sering Muncul
“Selain itu juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan “fee-fee” proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017,” kata Febri.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tita Yanuantar- www.harianindo.com)