Jakarta – Kabar mengenai remisi yang akan diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang akan diberikan pada perayaan natal tahun ini. Namun hingga kini pemberian remisi pada Ahok itu menimbulkan perdebatan karena dinilai sebagai perlakuan khusus.
Hal ini membuat Mamun selaku Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara dengan mengatakan siapapun berhak mendapatkan remisi asal memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ditemui, Mamun mengatakan bahwa “Tahanan harus memenuhi dua persyaratan untuk mendapat remisi, yakni persyaratan administratif dan subtantif,”
“Sementara persyaratan subtantif, berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F,” lanjutnya.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2016.
Adapun besaran remisi yang diberikan kepada tahanan, kata Mamun, sesuai dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Besaran remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan adalah 15 hari. Berbeda dengan remisi umum yang diberikan saat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. “15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan,” kata dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)