Jakarta – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan yang telah diambil mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Salah satunya terkait mutasi Letjen TNI Edy Rahmayadi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa (19/12/2017) ini disebutkan, Edy Rahmayadi tetap menjadi Pangkostrad.
Sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo telah mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi dan 85 perwira tinggi lainnya.
Dalam surat tersebut Letjen TNI Edy Rahmayadi dimutasi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD, dalam rangka pensiun dini.
“Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan,” demikian isi kutipan dalam surat keputusan tersebut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)