Jakarta – Polisi berhasil menangkap Murdjoko alias Joko, pelaku pencurian satu unit iMac Apple tipe A1418 dari dalam kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri.
Polisi juga menangkap Ahmad Bukhari, yang berperan sebagai penadah.
Pencurian itu sendiri dilakukan oleh Djoko bersama rekannya, Lukito, pada Jumat (15/12/2017) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Lukito sampai saat ini masih buron dan dalam kejaran polisi.
Saat beraksi, Djoko berada di atas motor sambil melihat situasi, sedangkan Lukito yang masuk ke dalam karena pintu kantor tidak terkunci.
“Pelaku mengambil satu unit PC Apple iMac A1418 lebar layar 21,5 yang berada di salah satu ruangan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Selasa (19/12/2017).
Setelah itu, kedua pelaku lantas menjual barang hasul curiannya kepada Ahmad Bukhari di Pasar Item, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan harga Rp 5,5 juta.
“Tersangka Lukito dapat bagian sebesar Rp 3,5 juta dan Joko mendapat Rp 2 juta,” ujar Bismo.
Polisi baru berhasil menangkap Djoko dan Ahmad Bukhari pada Senin (18/12/2017) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iMac, satu lembar STNK, dan uang sebesar Rp 900 ribu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)