Jakarta- Dian Ekowati selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta sudah mengatakan bahwa pihaknya tetap mengunggah video-video rapat pimpinan atau rapim ke YouTube. Namun video yang diunggah telah dipilah-pilah.
Saat ditemui di Balai Kota, dirinya mengungkapkan jika “Memang tetap kami upload. Kemarin kan kami masih istilahnya review dulu, mana yang bisa di-delivery dan mana yang tidak efektif kalau di-delivery juga,”
“Rencana kerja yang data-datanya belum matang, belum akurat, masih harus mengumpulkan informasi, kan ini kalau di-delivery nanti bisa timbul persepsinya yang tidak sesuai dengan yang memang harus kami kerjakan,” kata Dian.
Pemprov DKI memiliki peraturan gubernur (pergub) yang mengatur penayangan video paling lama tiga hari setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan. Pergub itu yakni Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.
“Kalau di pergub itu kan tiga hari ya, nanti kami masih mau review lagi, kayaknya kemarin kami enggak cukup 3 hari,” ucap Dian.
“Kami boleh enggak minta tambahan waktu karena 3 hari kami belum cukup untuk me-review itu,” tambahnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)