Bandung – Desember sudah memasuki akhir tanggal, dengan ini maka tahun 2017 akan berakhir dan sebentar lagi akan ramai perayaan tahun baru 2018. Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Polrestabes Bandung melarang penggunaan petasan saat pesta perayaan menyambut tahun baru 2018.
Untuk menunjang hal ini, pihak kepolisian akan menyisir penjual petasan di Kota Bandung menjelang tahun baru.
Kombes Hendro Pandowo selaku Kapolrestabes Bandung berkata bahwa “Untuk petasan saat malam tahun baru tidak boleh digunakan,”
Untuk memastikan tidak adanya petasan, jajaran Polrestabes Bandung akan merazia penjual petasan. Polisi bakal menyisir ke setiap pedagang yang biasa menjual aneka kembang api.
“Kalau ditemukan akan kita sita langsung,” katanya.
Di sisi lain, polisi tidak melarang penggunaan kembang api saat perayaan malam tahun baru. Akan tetapi, penggunaan kembang api saat pesta tahun baru untuk suatu kegiatan harus melapor polisi.
“Pemberitahuan saja kepada kami. Tapi khusus yang penggunaannya melalui sebuah acara. Kalau perorangan tidak perlu melapor,” ujar Hendro.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)