X
  • 1 week ago
Categories: NasionalRagam Berita

Natal Tahun Ini Ahok Akan Dapat Remisi Pertama

Depok – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjalanai hukuman di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal, 25 Desember 2017 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Menurut Wayan, kliennya ini sudah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan dan selalu berkelakuan baik selama di tahanan sehingga secara administrasi sudah berhak mendapatkan remisi.

“Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi,” kata Wayan, Minggu (17/12/2017).

Wayan juga menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Remisi yang didapatkan Ahok nanti sudah sesuai dengan aturan-aturan tersebut,” tambahnya.

Remisi ini menjadi yang pertama bagi Ahok karena pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2017 lalu, Ahok belum bisa mendapatkannya karena belum enam bulan menjalani masa tahanan.

Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian, jika satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.

Menurut keterangan Wayan, Ahok akan mendapatkan remisi kurang dari 1 bulan.

“Rencana akan dapat remisi 15 hari,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :