Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami substansi terkait proses dan mekanisme audit atau Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Saat ini, KPK sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017 dengan tersangka auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto.
“Audit itu mengindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
KPK pun memeriksa tiga saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto untuk mendalami hal tersebut. Tiga saksi itu antara lain tiga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI antara lain Imam Sutaya, Roy Steven, dan Kurnia Setiawan Sutarto.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Setia Budi yang merupakan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, tersangka lainnya pada kasus tersebut.
Sidang terhadap Setia Budi rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)