Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membuat Rancangan Peraturan Daerah reklamasi baru setelah dua raperda sebelumnya yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS Pantura Jakarta) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) dicabut.
Anies Baswedan mengatakan dalam raperda reklamasi baru yang akan disusun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin akan mementingkan nasib nelayan dan masyarakat di pesisis Jakarta.
“Selain itu, Raperda yang nanti akan kita susun adalah yang harusnya memihak kepada mereka yang tersingkirkan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Anies mengatakan ada beberapa aspek yang digarisbawahi dalam pembentukan Raperda yang baru nanti. Pertama, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan peninjauan terkait dengan lingkungan hidup. Kedua, adalah soal keadilan atas pemanfaatan keuangan. Sedangkan yang ketiga faktor pemanfaatan di mana areal reklamasi ataupun pantai di utara Jakarta harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik semaksimal mungkin.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Tarik 2 Raperda Terkait Reklamasi Teluk Jakarta
Selain sebagai pusat mata pencaharian masyarakat pesisir, Anies mengatakan pantai Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian di indonesia. Anies berujar apa yang dilakukan di pesisir pantai DKI Jakarta akan memberikan dampak pada keamanan nasional, begitu juga pada stabilitas ekonomi dan politik.
Dalam rancangan yang akan disusun, Anies mengatakan Jakarta bukan sebagai kota biasa tetapi Ibu Kota bahkan pusat dari Asia Tenggara. “Bisa dibilang Asia Tenggara pusatnya di kita. Sehingga apapun yang dilakukan di tempat ini akan memberikan konsekuensi yang sangat besar,” kata dia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)