Jakarta – KPK menetapkan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
Taufiqurrahman diduga menerima uang sekitar Rp2 miliar dari dua orang kontraktor terkait proyek infrastruktur di daerah kekuasaannya.
“Terkait hal tersebut KPK melakukan penyidikan dan mentapkan TFR sebagai tersangka. TFR diduga menerima gratifikasi sebesar sekurang-kurangnya Rp2 Miliar dari dua rekanan kontraktor di Nganjuk, masing-masing Rp1 Miliar terkait pembangunan infrastruktur di Nganjuk tahun 2015,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Selain menerima uang dari kontraktor, Taufiq juga diduga menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan aparatur sipil negara di lingkungan pemkab dan “uang pelicin” sejumlah proyek tahun 2016-2017.
Baca juga: KPK Tegaskan Sikap Tidak Kooperatif Setnov Bisa Berbuntut Panjang
“Sebelumnya telah dilakukan proses penyidikan atas dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017, yakni saat OTT pada 25 Oktober 2011, diduga TFR salaku Bupati Nganjuk melalui beberapa pihak atau orang keperayaannya menerima uang senilai sekitar Rp300 juta dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp149 juta dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)