Jakarta – Dua orang pengacara Setya Novanto, yakni Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi menyatakan mundur sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret nama Novanto.
Menurut pengakuan Otto Hasibuan, dirinya memutuskan mundur karena tidak adanya kesepakatan yang jelas terkait tata cara menangani perkara.
“Maka, saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan,” kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Terkait pengunduran dirinya ini, Otto mengaku telah bertemu dengan Setya Novanto pada Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB di Rutan KPK.
“Saya sudah sampaikan hal ini langsung, saya harus jujur. Saya sampaikan di antara kami tata cara penanganan perkaranya belum ada yang pasti,” ujar Otto.
Otto kemudian menyerahkan surat pengunduran dirinya ini kepada KPK dan Setya Novanto.
“Berlakunya hari ini ya, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau,” ujar Otto.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang pernah diberikan Setya Novanto kepada saya dan selamat dia berjuang dengan masalah hukumnya,” tandasnya.
Sedangkan kuasa hukum Novanto yang lainnya, Fredrich Yunadi, menjelaskan bahwa dirinya memutuskan untuk mundur karena adanya perbedaan haluan antara dirinya dengan Maqdir Ismail, pengacara Setya Novanto yang lainnya.
“Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir kekiri, daripada repot bentur di kemudian hari ya sudah saya mengalah mundur,” kata Fredrich, Jumat.
Sedangkan di pihak lain, Maqdir mengaku belum mengetahui soal pengunduran diri Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.
“Saya belum dapat informasi itu,” kata Maqdir saat dihubungi, Jumat.
(samsul arifin – www.harianindo.com)