Jakarta – Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut agar dipenjara selama 8 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar salah satu jaksa pada KPK yang membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/12/2017).
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut Andi menikmati duit sebanyak USD 2,1 juta dalam kasus korupsi e-KTP ini, sehingga harus mengembalikan kepada negara atau sekitar Rp 21 miliar.
Selain itu, jaksa juga menguraikan keterlibatan pihak-pihak lain. Salah satunya, jaksa bilang bahwa Andi mengakui politikus Partai Golkar Setya Novanto beberapa kali meminta jatah 5% dari total proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
Baca juga: Gunung Agung Semburkan Asap Putih dan Abu
Permintaan duit tersebut juga dibahasnya bersama eks Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Lantaran menjanjikan bagian 5% dari total nilai proyek ini, jaksa menguraikan bahwa Novanto memiliki hubungan khusus dengan Andi. Dampaknya, Andi pun memiliki pengaruh guna melobi sejumlah pihak-pihak lain seperti anggota DPR RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan para vendor. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)