X
  • On 08/12/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Praperadilan Setya Novanto Akan Gugur Setelah Hakim Tipikor Bacakan Dakwaan

Jakarta – Proses permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Setya Novanto akan otomatis gugur bila hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan surat dakwaannya.

Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal praperadilan Kusno, berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, dimana disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

“Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya,” ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Pemeriksaan pokok perkara akan dimulai setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. Dengan itu, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

Sidang praperadilan Novanto sendiri akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban KPK atas petitum pemohon, pada Jumat (8/12/2017).

“Tidak harus semua bukti pokok diajukan. Yang penting, kalau soal bukti, sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti 2 meter, kapan selesai,” kata Kusno.

“Kalau memang sudah ditentukan kapan hari sidang, kapan pelimpahan, besok kalau perlu diajukan bukti itu. Jadi tidak ada perdebatan di belakangan hari,” tambah Kusno.

Hakim praperadilan dijadwalkan akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

“Supaya tidak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat-lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini,” kata Kusno.

Sedangan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto akan digelar pada Rabu (13/12/2017), atau sehari sebelum putusan praperadilan.

Bila jadwal tersebut berjalan lancar maka gugatan praperadilan Novanto akan gugur.

“Jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/12/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: