Jakarta – Hakim tunggal praperadilan Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan tersangka kasus korupsi, Setya Novanto, karena diatur dalam undang-undang.
Pernyataan tersebut terkait rampungnya penyidikan perkara Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kusno mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
“Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya,” ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.
Sidang praperadilan Novanto akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban KPK atas petitum pemohon, Jumat (8/12/2017). “Tidak harus semua bukti pokok diajukan. Yang penting, kalau soal bukti, sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan selesai,” kata Kusno.
Baca juga: Menteri Susi Berharap Upah Pegawai KKP Mengalami Kenaikan
Kusno juga meminta KPK membawa bukti surat P-21 atau lengkapnya berkas perkara Novanto, bukti pelimpahan ke penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan.
“Kalau memang sudah ditentukan kapan hari sidang, kapan pelimpahan, besok kalau perlu diajukan bukti itu. Jadi tidak ada perdebatan di belakangan hari,” kata dia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)