Jakarta – Lagi sebuah pernyataan diskriminasi terhadap kaum minoritas terjadi di Tangerang tepatnya di Rukun Warga 006, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Ada sebuah surat edaran yang berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Banyak aturan di edaran tersebut yang dianggap janggal. Namun edaran tersebut memiliki kop resmi dan ditandsa tangani oleh ketua RW dan ketua RT setempat.
Baca juga : Setya Novanto Untung US$7 juta Dari Proyek E-KTP
Beberapa aturan tersebut yakni :
1. Terkait dengan kematian, warga non muslim harus menguburkan jenzah dalam waktu 1×24 jam
2. Seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.
3. warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
4. kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Dengan adanya surat edaran tersebut, AKBP Sabilul Alif selaku Kapolresta Tangerang mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Rajeg, Camat Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah, Danramil Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).
“Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua RT memang benar ada,” ucap Sabilul.