Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memberikan pengakuan secara resmi atas status Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Malaysia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran berat terhadap hak-hak rakyat Palestina dan juga hukum Internasional yang berlaku selama ini.
“Malaysia sangat prihatin dengan laporan bahwa Amerika Serikat telah mengumumkan keputusannya untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel,” kata Kementerian Luar Negeri Malaysia seperti yang dilansir dari laman Detik.com, Kamis (07/12/2017).
“Ini akan memiliki dampak serius tidak hanya terhadap keamanan dan stabilitas kawasan ini, namun juga akan memicu sentimen, melakukan upaya untuk memerangi terorisme semakin sulit,” jelasnya.
Baca juga : Palestina Kecam Trump Yang Akui Yerusalem Sebagai Ibukota Israel
Malaysia juga mengatakan bahwa setiap usaha yang dilakukan untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, membangun atau memindahkan misi diplomatik ke kota itu, merupakan sebuah agresi terhadap umat Arab dan Islam.
“Ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak nasional orang-orang Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional bersamaan dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan: yaitu Resolusi No. 252 (1968), 267 (1969), 465, 476 dan 478 (1980), termasuk Resolusi 2334 (2016) baru-baru ini,” tegas Malaysia.
“Pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel bukanlah pengakuan atas kenyataan di lapangan; Ini adalah ungkapan dukungan untuk kebijakan Israel, yang sebagian besar bertentangan dengan hukum internasional. Mungkin tidak benar,” sambungnya.
(Muspri-www.harianindo.com)