Jakarta – Seorang pria yang diduga telah menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah diangkat. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Juju Purwantoro.

FPI Tangkap Pengguna Sosmed Yang Menghina Habib Rizieq

Rizieq Shihab

Juju mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Bang Japar Jakpus, Endin beserta anggota FPI yang ada di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari minggu (03/12/2017) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku tersebut berinisial AS namun dalam akun Facebooknya bernama Ukky Thiam.

Baca juga : Bareskrim Ringkus Pelaku Penghinaan Agama di Media Sosial

“Pelaku sudah ditahan di Polres Jakpus pada hari Minggu malam dan hari senin sudah dibawa ke Krimsus Bareskrim dan juga sudah dibuatkan LP formal oleh anggota Bang Japar dan FPI Jakpus,” kata Juju di Jakarta, Rabu (06/12/2017).

Juju juga berharap agar pihak kepolisian juga ikut pro aktif dalam menegakkan hukum UU ITE. Tak hanya itu, ia juga berharap sanksi hukum yang dikenakan berlaku pada siapa saja tanpa ada diskriminasi.

“LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada siapapun terutapa para ulama dan aktivis muslim yang diskriminalisasi melalui UU ITE,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)