Jakarta – Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, akan kembali digelar hari ini, Kamis (7/12/2017), mulai pukul 10.00 WIB.
“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).
Sidang hari ini merupakan penundaan dari sidang sebelumnya dimana pihak KPK tidak dapat hadir.
“Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB,” kata hakim Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Kamis (30/11/2017) lalu.
Saat itu, KPK mengirimkan surat pemberitahuan yang menyebutkan bahwa mereka tidak dapat hadir karena masih mempersiapkan bukti surat dan administrasi.
“Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait,” ujar Kusno membacakan surat dari KPK.
Pihak Setya Novanto yang diwakili penasihat hukum Ketut Mulya Arsana merasa keberatan dengan penundaan sidang dan meminta agar sidang di tunda maksimal tiga hari.
“Permintaan termohon sangat mencederai proses dari pemohon. Kami mohon Yang Mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini. Jika berpendapat lain kita minta tidak lebih dari hari. Sehingga bisa diselesaikan dengab berkeadilan,” ujar Ketut Mulya.
Seperti diketahui, Setya Novantokembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP pada 31 Oktober 2017 lalu, dan kini telah ditahan di tahanan KPK.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)