Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memberikan perhatian terkait proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang sedang dibangun di Ibu Kota Jakarta, termasuk aturan pembangunan ruang bawah tanah yang sedang dilakukan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat hadir mewakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota DKI Jakarta dalam acara lokakarya underground government yang diselenggarakan PT Mass Rapid Transit, Rabu (6/12/2017).
“Saya mewakili Mendagri. Pertanyaan pertama dari Pak Menteri, ini judulnya ngeri banget, Jakarta Underground Government, seperti Jakarta Undercover,” ujar Sumarsono.
Jakarta Undercover merupakan novel karya penulis Moammar Emka, yang menceritakan dunia malam di Jakarta yang tidak banyak diketahui publik.
Menurut Sumarsono, Mendagri memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang mengadakan acara tersebut.
“Kami apresiasi undangan Pemprov DKI untuk memilih judul ini karena bisa jadi starting point untuk membicarakan yang selama ini belum banyak peraturannya, ini (konsep underground government) masih dalam ruang yang gelap dari segi pemerintahan,” kata pria yang akrab dipanggil Soni ini.
Sumarsono juga menyinggung soal peraturan yang mengatur pembangunan ruang bawah tanah yang memang belum ada.
“UU DKI belum masuk ini ruang bawah tanah. Jadi, ini kesempatan untuk masukkan. Jadi, di UU pertama ini momentumnya pas kita bahas, simultan,” terangnya.
Menurut Direktur Utama PT MRT William Sabandar, memang perlu dibuatkan undang-undang yang mengatur pembangunan ruang bawah tanah.
“Kami ingin ketika kami masuk ke ranah baru itu ada landasan hukumnya. Kami mau ingatkan semua pihak, kalau mau memaksimalkan ruang bawah tanah itu perlu ada undang-undang yang mengatur,” kata William Sabandar di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa.
(samsul arifin – www.harianindo.com)