Jakarta – Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa memberikan perintah langsung kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, TGUPP hanya bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur.
“Output-nya (Tim Gubernur) bukan perintah kepada SKPD, tetapi rekomendasi kepada gubernur, ingat itu. Jadi mereka tidak punya wewenang perintah kepada SKPD, itu harus ditegaskan,” ujar Sumarsono saat ditemui di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Sumarsono menegaskan, harus ada pengaturan tugas dan fungsi dari TGUPP yang jelas sehingga tim tersebut tidak mengerjakan tugas yang telah dikerjakan SKPD.
“Tugas TGUPP itu harus mengisi di sela-sela jari. Kalau mengisi per jari yang sudah ditangani, takut terjadi benturan. Maka dia mengisi di sela-sela jari, menangani pekerjaan yang secara teknis tidak ditangani oleh SKPD,” papar Sumarsono.
“Contoh mengelola penataan aset dari WDP menjadi WTP, itu problem yang besar sekali, butuh penanganan. Terus anti-corruption terkait pengadaan barang dan jasa. Nggak ada SKPD antikorupsi. Jadi harus spesifik,” terangnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)