Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan bahwa setelahh Google, pihaknya usdah mulai memeriksa pembayaran pajak media sosial Facebook dan Twtter. Seperti yang diketahui kedua perusahaan tersebut banyak digunakan di Indonesia.
“Pemeriksaan pajak Facebook dan Twitter sedang berlangsung. Kalau Yahoo sudah tidak ada di Indonesia. Mereka ini kalah bersaing untuk iklan. Email masih tapi penghasilan di Indonesia sudah tidak ada. Nomor dua itu FB,” kata Haniv di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Haniv mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki penghasilan besar di Indonesia melalui iklan pada aplikasi. Namun pajak penghasilan tersebut selama ini memang belum pernah dilaporkan secara gamblang kepada pemerintah.
“PPh penghasilan mereka. Kan mereka ada penghasilan dari iklan. Penghasilan utama iklan jualan yang aplikasi,” jelasnya.
Baca juga : Seorang Istri Tahu Perselingkuhan Suami dari Foto Pemandangan di Instagram Wanita Lain
Pembayaran pajak oleh Google juga sudah diungkapkan sebelumnya oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken mengatakkan bawha salah satu Bentuk Usaha Tetap (BUT) berinisial G telah melakukan pembayaran pajak.
BUT yang berinisial G sendiri ditengarai perusahaan Google Asia Pasific Pte Ltd yang selama ini memang gencar melakukan negosiasi pembayaran pajak dengan pemerintah. Perusahaan G tersebut telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan besaran yang ditetapkan.
Pembayaran tersebut juga merupakan pelunasan tunggakan pajak sejak tahun 2015 silam. Hal itu tak hanya terjadi di Indonesia, perusahaan ini juga membayar pajak di Inggris, India dan Australia.
(Muspri-www.harianindo.com)