Jakarta – Salah satu pihak yang ikut menerima uang suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun Anggaran 2018 mengembalikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang dikembalikan besarnya ratusan juta rupiah.
“Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah, terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (2/12/2017).
Namun demikian, Febri tidak mengungkap identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut, namun ia hanya menyebutkan bahwa hal itu dapat membantu penyidik mengungkap kasus skandal suap pengesahan APBD jambi 2018.
“Pengembalian ini tentu membantu penyidik dalam menangani perkara,” terang Febri.
Febri juga menambahkan agar pihak-pihak yang turut menerima uang tersebut agar mengembalikannya ke KPK sehingga dapat dipertimbangkan sikap kooperatif itu.
“Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018. Mereka adalah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Supriyono diduga menerima uang suap sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut ditujukan agar Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, ikut diamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar. Pemprov Jambi telah menyiapkan dana sebesar Rp 6 miliar sebagai ‘uang ketok’ kepada pihak DPRD Jambi. Uang suap sebesar Rp 1,3 miliar telah diserahkan oleh Pemprov DKI kepada anggota DPRD Jambi.
Sebagai pihak pemberi suap, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)