Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani disebut Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai kasus kriminalisasi.
Hal ini disampaikan oleh Fadli Zon usai Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/12/2017).
“Kalau kasus Ahmad Dhani ini murni kriminalisasi. Masak orang bikin tweet begitu, itu tidak bicara orangnya, tidak bicara agamanya, tidak bicara rasnya, seperti orang mengatakan pembunuh itu brengsek,” ucap Fadli.
“Menurut saya, itu mengada-ada. Dan itu cara-cara yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima mungkin ada pihak tertentu menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan dan alat untuk menakuti orang yang kritis,” sambung Fadli.
Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, menjawabnya dengan santai.
“Biar aja kalau ada yang beranggapan seperti itu,” kata Kombes Iwan, Sabtu (2/12/2017).
Iwan mengaku tidak mendengar langsung pernyataan Fadli tersebut, namum ia menegaskan bahwa polisi akan tetap menjalankan tuganya dalam menegakkan hukum.
“Saya belum dengar langsung (pernyataan Fadli Zon). Itu haknya (Fadli Zon). Yang penting kita menjalankan tugas saja,” sambung Iwan.
Seperti diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh salah seorang relawan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, terkait isi cuitan Dhani yang dianggap bernada provokatif. Saat ini status Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)