Jakarta – Kabar terbaru dari kasus dugaan ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani memasuki babak baru dimana kali ini Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Langkah ini diambil lantaran saat proses pemeriksaan, dirinya terlihat tak membawa telepon genggam yang biasanya ia gunakan. Selain HP, penyidik juga hendak mencari sim card yang biasa digunakan Ahmad Dhani.
Kombes Iwan Kurniawan selaku Kapolres Metro berkata bahwa “Ada barang bukti berupa handphone yang harus kami lakukan penyitaan dan tadi sudah dijelaskan, tapi pada saat kta lakukan pengecekan ternyata sudah tidak ada. Oleh sebab itu kami harus lakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti itu,”
“Jadi saya perlu jelaskan untuk barang bukti sesuai, kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Otomatis barang bukti sudah ada. Tetapi memang ada barang bukti lain yang juga bisa melengkapi di dalam proses penyidikan ini.”
“Jadi kita upayakan untuk barang bukti itu sehingga dalam pembuktian itu sempurna. Bukan berarti tidak ada barang bukti itu, alat buktinya sudah ada,” ujarnya.
Sedangkan pihak kuasa hukum terkait angkat bicara dengan mengatakan bahwa “Makanya sekarang posisi klien kami tidak mengerti. Ada apa dengan saya hari ini,”
“Sekarang Pak Ahmad Dhani bingung. Kalau saya mau ditahan ya tahan sekarang jangan basa basi. Tinggal kalau prapid (praperadilan) ya prapid. Saya berharap Polri harus promoter, modern, dan terpercaya. Tolong jangan perlakukan Ahmad Dhani diskrimintif,” ucap Razman yang tak lain adalah kuasa hukum dari Ahmad Dhani.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)