Jakarta – Jack Boyd Lapian selaku pelapor kasus dugaan ujaran kebencian terhadap musisi kondang Ahmad Dhani menyambangi kantor Polres Jakarta Selatan. Jack yang hadir bersama pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga datang ketika Dhani sedang diperiksa oleh penyidik.
Tujuan kedatangan Jack dan Andreas adalah untuk meminta kepada polisi agar Dhani segera ditahan setelah statusnya yang kini sudah naik menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Keinginan tersebut diungkapkan oleh Jack melalui Andreas selaku kuasa hukumnya.
Pentolan grup Dewa 19 tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana selama enam tahun. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Dhani segera ditahan.
“Jadi kami harap selama proses ini Ahmad Dhani bisa dilakukan penahanan,” kata Andreas di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Baca juga : Berstatus Tersangka, Gerindra Siap Dampingi Dhani
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Pasal 21 KUHP ayat 4 sudah diatur tentang syarat-syarat seseorang bisa dilakukan penahanan dengan dua unsur yakni subjektif dan objektif. Secara objektif dalam pasal 21 KUHP dimana tersangka dengan lima tahun atau lebih bisa dilakukan penahanan.
“Dalam pasal ini, Pasal 45A Undang-Undang ITE ancamannya enam tahun jadi itu sudah terpenuhi,” jelasnya.
“Kami khawatir Ahmad Dhani akan mengulangi atau juga menghilangkan barang bukti. Kami akan ajukan surat secara formal kepada Polres,” sambungnya.
(Muspri-www.harianindo.com)