Jakarta – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, tidak ada pelanggaran yang terjadi di tempat karaoke 4Play Club & Bar Lounge. 4Play berada di gedung yang sama dengan Hotel dan Griya Pijat Alexis di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
“Pelanggaran apa di (tempat) karaoke? Itu kan karaoke,” ujar Edy saat dihubungi, Senin (27/11/2017).
Edy menjelaskan, 4Play berbeda dengan Hotel dan Griya Pijat Alexis yang izinnya tidak diperpanjang Pemprov DKI Jakarta karena menjadi tempat praktik yang melanggar asusila. Meski berada di gedung yang sama dengan Alexis, 4Play tetap diizinkan beroperasi karena parktiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alexis itu kan hotel sama griya pijat, waktu itu ada praktik-praktik itulah. Itu (4Play) kan karaoke, bukan hotel dan griya pijat,” kata dia.
Menurut Edy, izin operasional 4Play masih berlaku hingga 8 bulan ke depan. 4Play bukan nama baru yang digunakan Alexis. Edy menegaskan Alexis tetap ditutup.
“Alexis masih mati. Alexis waktu izinnya habis, ada pelanggaran, tidak kami perpanjang. Kalau ini (4Play) izinnya masih berlaku,” ucap Edy.
Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita sebelumnya membantah nama Alexis diubah menjadi 4Play. Alexis dan 4Play adalah unit usaha yang berbeda.
Lina menjelaskan, pihaknya memiliki beberapa izin usaha lain, yakni bar, karaoke, restoran, dan live music. Keempat izin usaha itu tetap berlaku.
“Terkait nama 4play itu adalah bar kami yang berada di lantai 1,” kata Lina. (Tita Yanuantari – harainindo.com)