Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menggali keterangan keluarga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengenai aliran dana kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.
Alasan itu yang membuat KPK mengeluarkan permohonan pencegahan terhadap istri Ketua Umum Partai Golkar itu, Deisti Astriani Tagor, ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sejak 21 November 2017.
“Untuk sementara penyidik merasa butuh kepastian dia (Deisti) ada di Indonesia saat dibutuhkan pemeriksaan. Dia diduga mengetahui tentang kepemimpinan perusahaan di proyek e-KTP,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya pada Kamis (23/11/2017).
Deisti memang telah beberapa kali masuk dalam daftar saksi di KPK berkaitan dengan proyek e-KTP. Terakhir, dia memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudhiharjo.
Nama Deisti sebelumnya pernah muncul dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia dan anak Setya, Reza Herwindo, tercatat menjadi pemegang 80 persen saham PT Mondialindo Graha Pradana. Perusahaan ini tercatat memiliki mayoritas saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
Deisti tidak bersedia berkomentar mengenai status cegah terhadapnya. “Semua tanya penyidik saja,” kata dia usai menjenguk suaminya di KPK. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)