Jakarta – Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan bahwa dana operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno untuk bulan Oktuber juga sudah disalurkan.
“Dana operasional untuk Oktober besarannya masih sama dengan yang sebelumnya. Karena kan ini masih 2017, masih melanjutkan format yang lama,” kata Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2017).
Mawardi menjelaskan bahwa dana operasional masih diambil sebesar 0,13 persen dari PAD. Besaran 0,13 persen ini masih merupakan pilhan dari Gubernur yang sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Besaran PAD yang ada saat ini nilainya Rp 4,5 miliar.
“Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama seperti dulu, yaitu 60:40,” jelasnya.
Baca juga : Anies-Sandi Angkat Sutiyoso Sebagai Penasehat
Itu artinya untuk pemerintahan yang sekarang, Anies mendapatkan dana operasional sebesar 60 persen atau senilai dengan Rp 2,7 miliar sedangkan dana operasional untuk Sandi sebesar 40 persen atau senilai dengan 1,8 miliar yang semuanya itu dibayarkan setiap bulan.
Mawardi mengatakan bahwa dana operasional tersebut sudah menjadi wewenang Anies dan Sandi. Namun penyaluran rutin untuk para jajaran di bawahnya rupanya masih terus dilakukan. Sama halnya ketika masa pemerintahan Ahok saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Pada era Ahok, dana operasional juga dibagikan untuk sekretaris daerah (sekda), wali kota dan bupati. Rupanya hal itu juga akan diteruskan selama masa pemerintahan Anies-Sandi saat ini.
“Dana operasional untuk sekda sampai saat ini masih Rp 100 juta per bulan, wali kota Rp 50 juta, dan Bupati Kepulauan Seribu Rp 30 juta per bulan,” terangnya.
(Muspri-www.harianindo.com)