Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wacana ditunjuknya Pelaksana Tugas Ketua DPR belum mendesak, karena tugas Ketua DPR yang berhalangan hadir bisa digantikan oleh semua Wakil Ketua DPR.
“Belum perlu Plt karena semua Wakil Ketua DPR bisa menjadi Plt. Saya juga Plt, santai saja tidak perlu diburu-buru,” kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Menurut dia, kursi Ketua DPR saat ini tidak perlu digantikan karena kerja pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, artinya ketidakhadiran Ketua DPR bisa diwakilkan oleh empat Wakil Ketua DPR lainnya.
Fahri mengatakan kerja Ketua DPR selama ini lebih banyak kepada fungsi perwakilan dari semua, misalnya dalam rapat konsultasi, terima tamu atau lainnya.
“Kalau fungsi pimpinan DPR karena dari awal fungsinya kolektif kolegial, relatif tidak ada yang tidak bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Baca juga: KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Dua Pejabat Jasa Marga
Dia mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga tidak bisa serta merta merekomendasikan untuk mencopot Setya Novanto dari kursi jabatannya. Hal itu menurut dia disebabkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa seseorang bisa dicopot dari jabatannya di alat kelengkapan dewan kalau sudah berstatus terdakwa.
“Kita tunggu aja karena saya mendengar bahwa proses atau ketua DPR tetap mengajukan proses praperadilan dan itu akan disidang dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan ada hasilnya,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)