Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua pejabat PT Jasa Marga sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap perusahaan pengelola jalan tol itu pada 2017.
“Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Dua saksi itu yakni Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Donny Arsal dan Head of Internal Audit PT Jasa Marga (Persero) Laviana Sri Hardini. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Baca juga: Benarkah Arcandra Bakal Kembali Menjabat Menteri ESDM ?
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)